HMK, Anambas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai I DPRD, Jumat (24/7/2026).

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengatakan persetujuan Ranperda tersebut merupakan hasil pembahasan yang berlangsung secara intensif antara pemerintah daerah dan DPRD.

IMG 20260728 WA0027
Penandatanganan kesepakatan tentang pertanggung jawaban pelaksana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Penandatanganan kesepakatan tentang pertanggung jawaban pelaksana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan juga telah melalui konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau guna menyempurnakan substansi Ranperda.

“Kesepakatan ini tentunya sudah didahului dengan mekanisme dan rangkaian pembahasan yang cukup intensif dan panjang sehingga dapat memberikan masukan dan saran berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau demi penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini,” kata Aneng.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aneng menegaskan, berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan selama proses pembahasan akan segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya.

IMG 20260728 WA0026

Selanjutnya, Pemkab Kepulauan Anambas akan menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk dilakukan evaluasi.

Hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Di akhir penyampaiannya, Aneng berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Semoga kerja sama dan sinergi yang telah terbangun antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan DPRD dapat terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik,” tutupnya. (adv)