HARIANMEMOKEPRI.COM – Seorang anak laki-laki berusia 13 tahun berinisial D menjadi korban dugaan penganiayaan oleh dua orang dewasa yang diduga merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kejadian ini terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, di wilayah Antang, RT 2/RW 1, Desa Tarempa, Kecamatan Tarempa Timur, dan baru mencuat ke publik pada Kamis (12/6/2025).

Peristiwa bermula saat D diajak oleh rekannya, R, untuk mengambil besi bekas. Meski sempat menolak karena meragukan kepemilikan barang tersebut.

D akhirnya ikut setelah diyakinkan bahwa besi tersebut tidak bertuan. Besi itu kemudian dijual ke pengepul seharga Rp200.000.

Belakangan, diketahui bahwa besi tersebut merupakan milik seseorang. Pemiliknya berhasil menemukan kembali barang itu dan membawanya pulang.

Sayangnya, masalah tak berhenti di situ. Ayah R yang disebut sebagai salah satu pelaku penganiayaan tidak terima anaknya disangkutkan dalam permasalahan tersebut, meskipun menurut pihak keluarga korban, R sudah dua kali terlibat kasus serupa sebelumnya bersama orang lain.

Menurut penuturan korban, D ditampar hingga terjatuh oleh ayah R. Tak lama berselang, ia kembali menerima pukulan dari seorang pemilik bengkel berinisial N. Bahkan, korban mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan.

“Kalau aku nampak kau berkeliaran lagi, mati kau aku bunuh,” kata D menirukan ucapan ayah R kepada ibunya.

Ibu korban, Novi, tak kuasa menahan kesedihan melihat anaknya menjadi korban kekerasan.

Ia mengakui bahwa anaknya turut bersalah, namun menilai tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan.