HARIANMEMOKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah, Jumat (28/11/2025) di Ruang Sidang Utama.

Rapat dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Anambas, unsur TNI/Polri, Sekretaris Daerah, kepala OPD, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua LAM, Ketua MUI, organisasi masyarakat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Ranperda KTR bertujuan menciptakan lingkungan bersih, nyaman, dan bebas paparan asap rokok, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kawasan Tanpa Rokok melarang aktivitas merokok, memproduksi, mengiklankan, menjual, maupun mempromosikan rokok, termasuk rokok elektrik.

Fraksi PANBK menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda ini, menyoroti manfaat seperti:

Kualitas udara publik yang lebih baik,

Mendorong perilaku hidup bersih dan sehat,

Mengurangi beban kesehatan masyarakat akibat paparan asap rokok,

Menekan pengeluaran rumah tangga, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Fraksi ini menambahkan bahwa KTR dapat meningkatkan citra daerah sebagai wilayah tertib, disiplin, dan peduli kesehatan publik.

Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (PKAD) juga menyetujui Ranperda, namun menekankan perlunya:

Penyusunan roadmap menuju implementasi KTR 100%,

Penguatan Satgas Pengawasan KTR di lapangan,

Anggaran untuk sosialisasi, pemasangan rambu, dan penindakan,