Menekan pengeluaran rumah tangga, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Fraksi ini menambahkan bahwa KTR dapat meningkatkan citra daerah sebagai wilayah tertib, disiplin, dan peduli kesehatan publik.

Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat (PKAD) juga menyetujui Ranperda, namun menekankan perlunya:

Penyusunan roadmap menuju implementasi KTR 100%,

Penguatan Satgas Pengawasan KTR di lapangan,

Anggaran untuk sosialisasi, pemasangan rambu, dan penindakan,

Edukasi berbasis budaya lokal,

Penerapan tegas terhadap rokok konvensional dan rokok elektrik.

Wakil Ketua Pansus, Linda, A.Md., menyampaikan laporan akhir pembahasan dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, berharap Ranperda memberikan manfaat maksimal bagi kesehatan masyarakat.

Setelah disetujui, Ranperda akan dievaluasi tingkat provinsi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan sosialisasi di sekolah, kantor, fasilitas publik, dan layanan kesehatan, serta memasang tanda larangan merokok dengan penegakan hukum yang proporsional,” jelasnya.