HARIANMEMOKEPRI.COM – Seorang residivis kasus penganiayaan berinisial US alias U (20) kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan penusukan terhadap seorang pria berinisial ZMR (40).
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka serius di bagian leher dan telah menjalani perawatan intensif.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun, menjelaskan bahwa aksi pelaku dilakukan dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.
“Tersangka merasa kesal dan marah kepada korban karena dinasihati serta disentuh di pipi dan kepalanya,” ujar AKP Khapandi di Mapolsek Bintan Timur, Kamis (9/10/2025) sore.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 25 September 2025 di rumah kontrakan korban di wilayah Kijang Kota.
Saat itu, pelaku dan beberapa rekannya sedang menenggak minuman beralkohol. Ketika pelaku terlibat pertengkaran dengan temannya, korban mencoba menasihati agar tidak ribut.
“Korban mengatakan ‘udahlah jangan bising nanti tetangga terganggu’ sambil memegang pipi dan kepala pelaku. Namun pelaku langsung emosi dan menusuk leher korban menggunakan sebilah pisau,” jelas Kapolsek.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya