HARIANMEMOKEPRI.COM – Seorang wanita berinisial PS (32) ditangkap Satres Narkoba Polres Karimun karena kedapatan menyimpan 80 paket sabu siap edar seberat 176 gram.

Penangkapan dilakukan di kontrakan pelaku di Jalan MT Haryono, Kecamatan Tebing, pada 15 Agustus 2025.

Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, mengatakan PS merupakan kaki tangan seorang bandar perempuan berinisial NK yang kini berstatus DPO.

“Pelaku dijanjikan upah Rp3 juta jika berhasil menjual sabu tersebut. Ia mengaku baru pertama kali menjalankan aksi ini,” ujar Arif, Kamis (11/9/2025).

PS diketahui nekat terjun ke bisnis haram karena faktor ekonomi.

Kini, ia terancam hukuman berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.