HARIANMEMOKEPRI.COM – Seluruh tempat hiburan malam (THM) di Tanjungpinang akan ditutup selama menyambut bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan atau Sejenisnya pada Bulan Ramadhan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri prosesi pisah sambut Kepala Rutan Tanjungpinang, Jumat (28/2/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melakukan sosialisasi kepada pengelola THM terkait aturan ini.
“Kemarin sudah dirapatkan bersama Forkopimda bahwa akan ada Surat Edaran dari Bapak Wali Kota. Mungkin hari ini atau besok akan diterbitkan,” ujar Hamam.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pemilik usaha tempat hiburan, seperti karaoke, biliar, dan game online/playstation/warnet, diwajibkan menutup operasionalnya selama lima hari dengan ketentuan sebagai berikut:
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya