Dua hari di awal Ramadhan (akhir Sya’ban dan 1 Ramadhan).
Satu malam di pertengahan Ramadhan (Malam Nuzulul Quran).
Dua hari di akhir Ramadhan (akhir Ramadhan dan 1 Syawal 1446 H).
Setelah surat edaran diterbitkan, Forkopimda dan aparat kepolisian akan melakukan sosialisasi serta pengecekan untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi.
“Kita kawal kebijakan pemerintah dan memastikan aturan dalam surat edaran dijalankan,” tegas Hamam.
Selain pengawasan THM, pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli selama bulan Ramadhan untuk mengantisipasi berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, seperti perang sarung, balap liar, petasan, ngabuburit, dan grebek sahur.
“Kami akan memberikan imbauan dan melakukan pencegahan agar tidak ada aktivitas yang merugikan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja,” pungkasnya.

