HARIANMEMOKEPRI.COM – Seluruh tempat hiburan malam (THM) di Tanjungpinang akan ditutup selama menyambut bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Rumah Makan atau Sejenisnya pada Bulan Ramadhan.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menyampaikan hal tersebut usai menghadiri prosesi pisah sambut Kepala Rutan Tanjungpinang, Jumat (28/2/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melakukan sosialisasi kepada pengelola THM terkait aturan ini.

“Kemarin sudah dirapatkan bersama Forkopimda bahwa akan ada Surat Edaran dari Bapak Wali Kota. Mungkin hari ini atau besok akan diterbitkan,” ujar Hamam.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pemilik usaha tempat hiburan, seperti karaoke, biliar, dan game online/playstation/warnet, diwajibkan menutup operasionalnya selama lima hari dengan ketentuan sebagai berikut:

Dua hari di awal Ramadhan (akhir Sya’ban dan 1 Ramadhan).

Satu malam di pertengahan Ramadhan (Malam Nuzulul Quran).

Dua hari di akhir Ramadhan (akhir Ramadhan dan 1 Syawal 1446 H).

Setelah surat edaran diterbitkan, Forkopimda dan aparat kepolisian akan melakukan sosialisasi serta pengecekan untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi.

“Kita kawal kebijakan pemerintah dan memastikan aturan dalam surat edaran dijalankan,” tegas Hamam.

Selain pengawasan THM, pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli selama bulan Ramadhan untuk mengantisipasi berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, seperti perang sarung, balap liar, petasan, ngabuburit, dan grebek sahur.

“Kami akan memberikan imbauan dan melakukan pencegahan agar tidak ada aktivitas yang merugikan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja,” pungkasnya.