HARIANMEMOKEPRI.COM — Jampidsus Kejagung RI berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang senilai USD 2.021.000 atau setara Rp31 Milyar lebih.

Penyerahan sejumlah dari dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo melalui pengacara kepada Jampidsus Kejagung RI

Baca Juga: Seorang WNA Asal Spanyol Dideportasi Ke Negaranya Akibat Kehabisan Solar Dan Tidak Memberitahukan Kepada Petugas

Kapuspenkum Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejati Kepri mengatakan adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh kedua tersangka dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Skuad Garuda Asuhan Shin Tae Yong Kandas Dengan Irak 1-5

Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca Juga: Piala Dunia U17 : Indonesia U17 Kalah Telak Atas Marokko 1-3 , Panama vs Ecuador Imbang 1-1

“Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” jelasnya Kamis (16/2023).

Baca Juga: SMP Negeri 7 Tanjungpinang Gelar Pentas, Hasan: Kegiatan Ini Bisa Kembangkan Bakat dan Talenta Murid

Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“Saat ini, Tim Penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud,” ujarnya.

Baca Juga: Hadiri Rapat Koordinasi BP KPBPB, Sekda Paparkan Keunggulan Berinvestasi di Tanjungpinang

Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, Tim Penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan.