HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang menggelar razia gabungan bersama Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang dan Jasa Raharja, Kamis (17/9/2026).

Razia tersebut berlangsung di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Kegiatan dipimpin Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Dhia Cynthia Siregar. Sejumlah personel Satlantas bersama Polisi Militer, Jasa Raharja dan Dispenda turut terlibat dalam kegiatan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas.

Pengendara juga diberikan edukasi dan imbauan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta memastikan dokumen kendaraan tetap lengkap.

Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang AKP Dhia Cynthia Siregar mengatakan, dari hasil razia tersebut petugas memberikan lima set tilang konvensional.

“Barang bukti yang diamankan berupa empat SIM A dan satu STNK,” ujar Dhia.

Selain penindakan secara konvensional, petugas juga mencatat sebanyak 40 pelanggaran yang ditindak melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dengan demikian, terdapat sebanyak 45 pelanggaran yang ditindak dalam kegiatan razia gabungan tersebut.

Dhia mengatakan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar.

Menurutnya, razia gabungan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polresta Tanjungpinang bersama instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.