HARIANMEMOKEPRI.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika.

Bersama Bea Cukai Batam, aparat berhasil membongkar jaringan narkoba antar provinsi yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim sabu dengan modus penyamaran di dalam paket perlengkapan bayi.

Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026).

Kegiatan dipimpin Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei dan dihadiri sejumlah unsur penegak hukum serta instansi terkait.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial YP yang diduga berperan mengirim narkotika jenis sabu ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kombes Pol Nona menjelaskan dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 1.004,4 gram atau lebih dari satu kilogram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp1,205 miliar.

“Modus digunakan pelaku tergolong rapi. Sabu dikemas dan disembunyikan di dalam botol sabun bayi, sampo, hair lotion, baby oil, serta perlengkapan bayi lainnya agar tidak menimbulkan kecurigaan saat dikirim melalui jasa kargo,” terang Kabidhumas Polda Kepri.