HARIANMEMOKEPRI.COM – Sinergi antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang dan Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam kembali membuahkan hasil.
Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat bruto 1.004,4 gram yang hendak dikirim ke luar daerah melalui jasa ekspedisi.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan seorang pria berinisial YP di Kota Tanjungpinang, Jumat (26/6/2026)
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/248/VI/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau tertanggal 19 Juni 2026.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi diterima Satresnarkoba Polresta Barelang terkait dugaan penyelundupan narkoba melalui jasa pengiriman paket.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk memperketat pengawasan terhadap jalur pengiriman barang keluar dari Batam,” ujar Kombes Nona.
Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, Satresnarkoba Polresta Barelang menerima informasi dari Bea Cukai mengenai adanya paket mencurigakan di perusahaan jasa pengiriman DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa Blok A1 Nomor 6-10, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

