HARIANMEMOKEPRI.COM — Polda Kepri melalui Subdit 4 Ditreskrimum membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkaitan dengan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.

Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka pasangan suami istri berhasil diamankan, sementara tiga calon PMI berhasil diselamatkan petugas.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat diterima pada 27 April 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para korban di Batam.

“Pada 28 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tiga calon PMI berhasil diamankan di kawasan Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah mereka tiba dari Bandara Hang Nadim,” jelas Kombes Pol Nona, Kamis (7/5/2026).

Ketiga korban diketahui berasal dari Banyuwangi dan Bondowoso, masing-masing berinisial LF (33), L (42), dan RM (34).

Mereka diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi ketenagakerjaan.