“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kabidhumas Polda Kepri.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman PMI non-prosedural yang merugikan masyarakat serta membahayakan keselamatan korban.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dalam proses penempatan kerja ke luar negeri dan segera melapor melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps jika menemukan indikasi TPPO di lingkungan sekitar.