Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut dikendalikan dari wilayah Jawa Timur.
Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Banyuwangi dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial MA (49) dan B (47), merupakan pasangan suami istri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam, paspor milik korban, tiket perjalanan, uang tunai, serta kartu ATM diduga digunakan untuk mengatur proses keberangkatan ilegal para korban.
“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kabidhumas Polda Kepri.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman PMI non-prosedural yang merugikan masyarakat serta membahayakan keselamatan korban.

