HARIANMEMOKEPRI.COM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet Blom Bougenvile 9, Tanjungpinang Timur, Rabu (25/2/2026) malam.
Pelaku berinisial Nasrun DJ (67) berhasil diamankan kurang dari tiga jam usai kejadian. Ia ditangkap saat melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Tanjung Uban.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengungkapkan peristiwa berdarah tersebut pertama kali diketahui setelah pihaknya menerima laporan warga melalui layanan darurat 110.
“Begitu menerima laporan, piket Pamapta bersama Satreskrim dan Polsek langsung menuju TKP. Sekitar pukul 19.30 WIB kami pastikan telah terjadi pembunuhan,” ujarnya.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan korban yang merupakan istri pelaku dalam kondisi tidak bernyawa di dalam gudang rumah dan terbungkus kain.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dan potongan kayu yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Ada pisau dan kayu yang diduga dipakai pelaku,” jelas AKP Wamilik Mabel.
Terkait motif, polisi menduga pembunuhan dipicu pertengkaran antara pelaku dan korban.
“Pelaku dan korban sempat cekcok. Dugaan sementara karena sakit hati,” tambahnya.
Meski demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan motif dan kronologi lengkap kejadian.
Rencananya, keterangan lebih rinci akan disampaikan kepada publik pada Jumat mendatang.
Diketahui, Nasrun DJ merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2017 silam. Ia pernah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025 lalu.

