Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Satpol PP Tanjungpinang tentunya tidak terlepas dari berbagai tantangan yang ada seperti produk hukum Kota Tanjungpinang yang masih belum merata mengatur segala aspek, masih kurangnya rasio kebutuhan anggota Satpol PP dalam mengawasi wilayah Kota Tanjungpinang,

Sarana dan prasarana Satpol PP yang belum terpenuhi sesuai standarnya, tingkat kesadaran masyarakat untuk taat hukum yang masih rendah, dan berkembangnya pola pikir negatif di masyarakat terkait tindakan Satpol PP seperti penertiban paksa.

Pembubaran unjuk rasa secara paksa, yang sejatinya hal ini merupakan langkah terakhir akibat tidak di indahkannya proses teguran dari awal hingga akhirnya harus dilakukan upaya paksa.

“Secara garis besar tantangan tersebut dapat dijawab dengan pembenahan sumber daya manusia baik masyarakat maupun aparaturnya. Dalam tahun 2023, strategi yang telah dilakukan yaitu melaksanakan sosialisasi Perda/Perkada secara berkala kepada seluruh lapisan masyarakat,”

“Melaksanakan koordinasi fungsi kewilayahan dalam rangka penguatan peran antar instansi yang mempunyai fungsi tibumtranmas untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan tentram, Pembentukan Pamong Wilayah, Pembentukan Duta Pelajar, dan Penguatan SDM Personil” kata Akib.

Akib juga menyampaikan, dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Tanjungpinang tidak hanya tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang saja, melainkan seluruh perangkat daerah pendukung, TNI, Polri, dan yang paling pentingnya adalah masyarakat itu sendiri.