Tanjungpinang

Tingkatkan Kenyamanan Serta Ketertiban Masyarakat, Satpol PP Tanjungpinang Tegakkan Perda

168
×

Tingkatkan Kenyamanan Serta Ketertiban Masyarakat, Satpol PP Tanjungpinang Tegakkan Perda

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim

HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam meningkatkan ketertiban dan kenyamanan di Kota Tanjungpinang, Satpol PP Tanjungpinang menegakkan hukum berkeadilan dan merata.

Dimana Tanjungpinang sebagai daerah tujuan wisata nasional dan internasional yang sekaligus adalah ibukota Provinsi Kepulauan Riau, sangat memerlukan ketertiban, keamanan, kenyamanan, ketentraman dan keindahan bagi warga kota maupun para pendatang atau wisatawan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim menjelaskan sejumlah penanganan kasus-kasus oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang dalam tahun 2023.

Akib sapaan akrabnya menambahkan, mengacu kepada perjalanan ketertiban selama tahun 2023, masih ditemukan berbagai pelanggaran ketertiban tersebut, dituntut kesadaran bersama.

Sehingga dalam perjalanan waktu pada tahun 2024 dan masa mendatang hendaknya menjadi perhatian dan kepedulian segenap warga dan semua pihak untuk menciptakan kota yang berbudaya tertib dan menyenangkan.

“Berbicara masalah stabilitas daerah, salah satu kunci menciptakan stabilitas daerah adalah tertibnya masyarakat dengan penegakan hukum yang berkeadilan dan merata. Salah satu perangkat daerah yang ikut berperan dalam menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, dan masyarakat yang tertib serta taat aturan adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang,” ujarnya, Selasa (23/1/2024).

Sebagaimana diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Adapun uraian tugas pokok dan fungsinya diatur dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata kerja Satpol PP.

Dalam tugasnya, Satpol PP merupakan perangkat daerah yang menegakkan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah, Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Serta Perlindungan Masyarakat.

Akib menambahkan dalam pelaksanaan tugasnya, Satpol PP Tanjungpinang kerap menemukan adanya pelanggaran Perda/Perkada dan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat.

Tercatat selama tahun 2023, terdapat 3.455 kasus pelanggaran Perda/Perkada, yang sudah ditangani atau atau selesaikan oleh Satpol PP Tanjungpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *