HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah Kota Tanjungpinang mencatat sebanyak 14 orang RT RW terafiliasi atau menjadi anggota Partai politik serta calon legislatif dalam Pemilu 2024 ini.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan Surat Edaran Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Akib Minta Fotokan Dan Lapor Ke Satpol PP
Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Dalam surat edaran tersebut, Pj Walikota Tanjungpinang Hasan memberikan himbauan netralitas ketua dan pengurus Lembaga Kemasyarakatan dalam pelaksanaan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.
Baca Juga: APBD Tanjungpinang Tahun 2024 Ditetapkan Sebesar Rp1,091 Triliun Lebih
Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri itu, pengurus lembaga kemasyarakatan dilarang merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lain dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.
Selain dilarang menjadi anggota partai politik, pengurus lembaga kemasyarakatan juga tidak dibenarkan menjadi tim sukses dan berkampanye.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya