Baca Juga: Pengendalian Angka Inflasi, Operasi Pasar Murah Masih Berlanjut Hingga Desember Mendatang

Kadis Kominfo Tanjungpinang Teguh Susanto melanjutkan Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan apresiasi kepada perangkat RT/RW yang telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024.

“Namun untuk membangun netralitas, dan berdasarkan ketentuan yang ada, RT/RW yang mencalonkan diri sebagai caleg harus mengundurkan diri. Proses penggantian RT/RW yang mencaleg, saat ini masih terus berjalan,” ungkap Teguh

Baca Juga: Hendak Gali Lobang Septitank Seorang Pekerja Temukan Diduga Kerangka Manusia, Polisi: Pihaknya Lakukan Penyelidikan Hingga Datangkan Tim Forensik

Menurut Teguh, larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi Ketua RT/RW. Namun juga lembaga kemasyarakatan lainnya, seperti LPM, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, dan Posyandu. 

“Kita ucapkan terima kasih kepada perangkat RT/RW atas peran sertanya dalam pembangunan daerah. RT dan RW adalah kepanjangantangan pemerintah, hingga perannya sangat diperlukan,” pungkasnya.