HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah Kota Tanjungpinang mencatat sebanyak 14 orang RT RW terafiliasi atau menjadi anggota Partai politik serta calon legislatif dalam Pemilu 2024 ini.

Sebagaimana diketahui Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan Surat Edaran Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

Baca Juga: Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, Akib Minta Fotokan Dan Lapor Ke Satpol PP

Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Dalam surat edaran tersebut, Pj Walikota Tanjungpinang Hasan memberikan himbauan netralitas ketua dan pengurus Lembaga Kemasyarakatan dalam pelaksanaan Pemilu, Pilpres, dan Pilkada.

Baca Juga: APBD Tanjungpinang Tahun 2024 Ditetapkan Sebesar Rp1,091 Triliun Lebih

Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri itu, pengurus lembaga kemasyarakatan dilarang merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lain dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

Selain dilarang menjadi anggota partai politik, pengurus lembaga kemasyarakatan juga tidak dibenarkan menjadi tim sukses dan berkampanye.

Baca Juga: Cegah Masalah Anemia Masa Remaja Putri, Vitamin Tambah Darah Diberikan Bagi Siswi Tingkat SMP

Kadis Kominfo Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan sebagian ketua RT/RW yang menjadi caleg, saat ini telah mengajukan pengunduran diri dan penggantinya telah diproses oleh pihak kelurahan.

“Alhamdulillah, ketua dan perangkat pengurus lembaga kemasyarakatan yang menjadi caleg memiliki semangat yang sama untuk membangun netralitas dan kondusivitas lingkungan pada pelaksanaan Pemilu 2024. Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui pihak kelurahan juga telah mengeluarkan SK penggantinya,” ucap Teguh, Kamis (30/2023).

Baca Juga: Pengendalian Angka Inflasi, Operasi Pasar Murah Masih Berlanjut Hingga Desember Mendatang

Kadis Kominfo Tanjungpinang Teguh Susanto melanjutkan Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan apresiasi kepada perangkat RT/RW yang telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024.

“Namun untuk membangun netralitas, dan berdasarkan ketentuan yang ada, RT/RW yang mencalonkan diri sebagai caleg harus mengundurkan diri. Proses penggantian RT/RW yang mencaleg, saat ini masih terus berjalan,” ungkap Teguh

Baca Juga: Hendak Gali Lobang Septitank Seorang Pekerja Temukan Diduga Kerangka Manusia, Polisi: Pihaknya Lakukan Penyelidikan Hingga Datangkan Tim Forensik

Menurut Teguh, larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi Ketua RT/RW. Namun juga lembaga kemasyarakatan lainnya, seperti LPM, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, dan Posyandu. 

“Kita ucapkan terima kasih kepada perangkat RT/RW atas peran sertanya dalam pembangunan daerah. RT dan RW adalah kepanjangantangan pemerintah, hingga perannya sangat diperlukan,” pungkasnya.