“Kalau terkait dengan jabatan ini, kita mengusulkan dulu ke KemenPAN-RB untuk mendapatkan rekomendasi,” ujar Lis.
Setelah rekomendasi diperoleh, Pemko selanjutnya mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan izin pelantikan pejabat.
Lis menargetkan sisa proses harmonisasi dapat diselesaikan dalam pekan ini. Jika target tersebut tercapai, pengusulan pejabat untuk mengisi jabatan pada SOTK baru dapat dilakukan mulai pekan depan.
“Kalau 10 persen ini bisa clear dalam minggu ini, insya Allah minggu depan kami akan mengusulkan,” ungkapnya.
Pengurangan jumlah OPD dari 32 menjadi 26 merupakan bagian dari penataan organisasi di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Lis berharap perubahan tersebut dapat membuat struktur pemerintahan lebih efektif sekaligus meningkatkan kinerja ASN.
“Kita berharap dengan perubahan SOTK itu bisa lebih memotivasi dan memaksimalkan kinerja,” pungkas Lis.

