HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terus mempercepat penyelesaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru akan memangkas jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 32 menjadi 26.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan proses harmonisasi regulasi SOTK saat ini sudah berada pada tahap akhir.
Dari keseluruhan proses yang harus dilalui, sekitar 90 persen telah rampung dan menyisakan 10 persen tahapan.
Menurut Lis, Pemko masih menunggu penyelesaian sejumlah catatan dalam proses harmonisasi sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
“Harmonisasi dari Kemenkumham sudah lebih kurang sekitar sebulan yang lalu selesai, sekarang sudah 90 persen, tinggal 10 persen lagi,” kata Lis, Senin (7/9/2026).
Ia menjelaskan, setelah regulasi SOTK dinyatakan selesai, Pemko Tanjungpinang akan mempersiapkan usulan pejabat yang akan ditempatkan dalam struktur organisasi baru.
Untuk jabatan tertentu, usulan tersebut terlebih dahulu akan disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna memperoleh rekomendasi.
“Kalau terkait dengan jabatan ini, kita mengusulkan dulu ke KemenPAN-RB untuk mendapatkan rekomendasi,” ujar Lis.
Setelah rekomendasi diperoleh, Pemko selanjutnya mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan izin pelantikan pejabat.
Lis menargetkan sisa proses harmonisasi dapat diselesaikan dalam pekan ini. Jika target tersebut tercapai, pengusulan pejabat untuk mengisi jabatan pada SOTK baru dapat dilakukan mulai pekan depan.
“Kalau 10 persen ini bisa clear dalam minggu ini, insya Allah minggu depan kami akan mengusulkan,” ungkapnya.
Pengurangan jumlah OPD dari 32 menjadi 26 merupakan bagian dari penataan organisasi di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Lis berharap perubahan tersebut dapat membuat struktur pemerintahan lebih efektif sekaligus meningkatkan kinerja ASN.
“Kita berharap dengan perubahan SOTK itu bisa lebih memotivasi dan memaksimalkan kinerja,” pungkas Lis.

