Baca Juga: Jendral TNI Agus Subiyanto Jabat Panglima TNI Gantikan Laksamana TNI Yudo Margono Memasuki Purna Tugas

Kasihumas Polres Bintan menjelaskan bahwa pada tahun 2023 ini terjadi penurunan kasus yang ditangani oleh Polres Bintan tentang kekerasan terhadap anak maupun anak sebagai pelaku kejahatan.

“Untuk tahun 2023 sampai saat ini Polres Bintan dan Polsek menangani sebanyak 26 kasus yang melibatkan anak-anak baik sebagai korban maupun sebagai tersangka”, ujar Iptu Alson.

Baca Juga: Teddy Jun Askara Memilih Fokus Pada Pemilu 2024 Nanti, Tolak Surat Penugasan Dari DPP Partai Golkar

Dalam acara tersebut Iptu Alson mengungkapkan terjadinya pelecehan terhadap anak karena adanya bujuk rayu dengan mengiming-imingi korban baik dengan kata-kata maupun dengan mengiming-imingi korban akan diberikan sejumlah uang dan barang.

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Berikan Sejumlah Alat Kebersihan Kepada RT RW

Kasihumas Polres Bintan menambahkan perkara yang telah diselesaikan dengan menyerahkan tersangka kepada penuntut umum atau Kejaksaan sebanyak 22 kasus, sedangkan yang sedang ditangani saat inii sebanyak 4 kasus

“Untuk tahun 2022 Polres Bintan menangani perkara anak sebanyak 36 kasus sedangkan di tahun 2023 ini Polres Bintan telah menangani sebanyak 26 kasus,” ujarnya.