HARIANMEMOKEPRI.COM — Satpol PP Tanjungpinang bongkar bangunan liar di atas lahan milik Pemerintah Kota Tanjungpinang, Rabu (20/2023).
Dimana bangunan liar yang di bongkar Satpol PP Tanjungpinang ini digunakan sebagai lapak usaha berlokasi di kawasan Jalan Bandara.
Pembongkaran bangunan liar berdasarkan arahan dari Pj Walikota Tanjungpinang dan Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung.
Kabid PPUD (Penegakan Peraturan perundang-undangan) Satpol PP Tanjungpinang Agus Haryono menyampaikan bahwa Pembongkaran bangunan ini karena warga menggunakan fasilitas umum yang dijadikan tempat usaha.
“Kami Satuan Polisi Pamong Praja hanya melaksanakan perintah. Sebenarnya objek ini sudah lama menjadi permasalahan sekitar 2 tahun lebih namun baru hari ini dilakukan pembongkaran,” ujarnya.
Namun sebelumnya lanjut Agus, pihak Satpol PP Tanjungpinang telah melakukan berbagai upaya berdiskusi dengan berbagai pihak yang melanggar Perda Nomor 7 tahun 2010.
“Saat ini kami berkonsentrasi terkait masalah bangunannya. Oleh karena itu kami sudah memberikan teguran dan peringatan sebanyak 3 kali,” jelas Agus.
Dari teguran yang diberikan Satpol PP Tanjungpinang, pemilik tempat usaha tidak mengindahkan sehingga Satpol PP Tanjungpinang terpaksa melakukan upaya tindakan pembongkaran.
“Karena mekanisme di Perda kita mengatur demikian, namun hingga akhir limit yang sudah diberikan yang bersangkutan ternyata tidak mengindahkan apa yang kami sampaikan. Oleh sebab itu kami melakukan eksekusi sesuai tahapan dalam Perda Nomor 7 tahun 2010,” terang Agus.

