Dari teguran yang diberikan Satpol PP Tanjungpinang, pemilik tempat usaha tidak mengindahkan sehingga Satpol PP Tanjungpinang terpaksa melakukan upaya tindakan pembongkaran.
“Karena mekanisme di Perda kita mengatur demikian, namun hingga akhir limit yang sudah diberikan yang bersangkutan ternyata tidak mengindahkan apa yang kami sampaikan. Oleh sebab itu kami melakukan eksekusi sesuai tahapan dalam Perda Nomor 7 tahun 2010,” terang Agus.
Agus Haryono belum bisa memberikan secara pasti berapa luas tanah yang digunakan untuk Fasilitas Umum Pemerintah yang dijadikan tempat usaha oleh warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau saya lihat data Administrasi lahan sebelah kiri milik orang sedangkan bagian depan pas batas Jalan. Cuman karena ada penambahan bangunan tetap ada izin dari Pemerintah Kota,” tuturnya.
Sementara itu Janner Manurung pemilik tempat usaha yang di bongkar Satpol PP Tanjungpinang mengakui lahan itu memang bukan milik pribadi melainkan milik Pemerintah.
Akan tetapi Janner Manurung sangat menyayangkan tindakan Satpol PP Tanjungpinang yang dinilai olehnya tidak adil dalam melakukan penertiban lahan milik negara tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya