HARIANMEMOKEPRI.COM – Empat pelajar diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang setelah diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan permukiman Jalan Serai, RT 05 RW 11, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Sabtu (17/5) malam.
Penindakan Satpol PP Tanjungpinang dilakukan setelah warga melaporkan adanya kerumunan remaja mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat petugas tiba bersama warga, sejumlah remaja berhamburan melarikan diri, namun empat orang berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua pelajar sedang melakukan tanding tinju yang disaksikan teman-temannya.
Warga menemukan barang bukti berupa sarung tinju dan pelindung gigi, yang kemudian diserahkan kepada petugas.
“Kami segera mengamankan keempat pelajar tersebut dan membawa mereka ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan, pengarahan, pendataan, serta pembinaan,” ujar Penyidik PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri Sabarudin.
Hasil pendataan menunjukkan bahwa para pelajar bukan warga sekitar dan berasal dari beberapa SMA dan SMK di Tanjungpinang. Total ada 34 pelajar yang diketahui sempat berkumpul di lokasi kejadian.
Penanganan kasus ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2015 yang melarang anak usia sekolah berkumpul tanpa pengawasan pada malam hari.
Para pelajar diberikan teguran dan sanksi disiplin sebelum dipulangkan kepada orang tua untuk pendampingan lebih lanjut.

