Penanganan kasus ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2015 yang melarang anak usia sekolah berkumpul tanpa pengawasan pada malam hari.

Para pelajar diberikan teguran dan sanksi disiplin sebelum dipulangkan kepada orang tua untuk pendampingan lebih lanjut.

“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah, khususnya guru bimbingan konseling, agar pembinaan dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambah Yusri.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, mengimbau orang tua agar lebih aktif mendidik dan mengawasi anak-anak mereka.

“Mari kita jaga anak-anak dengan menanamkan nilai karakter, budaya, dan agama sejak dini,” ujarnya.

Ia juga meminta kepala sekolah dan guru membangun kesadaran siswa bahwa mereka adalah generasi harapan yang harus berprestasi, bukan malah meresahkan masyarakat.

Satpol PP Tanjungpinang dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan, dan Kantor Kementerian Agama untuk memperkuat pengawasan terhadap pelajar.