HARIANMEMOKEPRI.COM – Dalam rangka memperkuat pengendalian keamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang menggelar razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polresta Tanjungpinang dan Koramil 0315/01 Tanjungpinang, Sabtu malam (25/10/2025).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai peningkatan pengawasan terhadap potensi peredaran barang terlarang di dalam lapas dan rutan.

Razia dipimpin oleh Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Indra Kesuma, bersama Kepala Satuan Pengamanan Rutan Tanjungpinang, Dedi Kurniawan, yang mewakili Kepala Rutan.

Indra Kesuma menjelaskan, kegiatan ini menjadi langkah nyata jajaran Pemasyarakatan dalam mendukung upaya pemberantasan handphone, narkoba, dan barang terlarang (Halinar) di dalam rutan.

“Kami ingin memastikan bahwa Rutan Kelas I Tanjungpinang tetap bersih dari barang terlarang. Razia seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.