HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Direktur PT Bintan Inti Sukses (Perseroda) melakukan Penandatanganan berita acara kesepakatan penyerahan aset tetap berupa bangunan berupa 10 unit ruko yang berada di Jl Lorong Gambir, Senin (03/2023).
Penandatanganan berita acara kesepakatan itu ditandatangani oleh Djasman selaku Kepala BPKAD Kota Tanjungpinang yang juga sebagai Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola dan Hafizar selaku Plt. Direktur PT Bintan Inti Sukses.
Baca Juga: Yayasan Darussalam Syafaat Bintan Lahirkan Generasi Qurani, Cerdas dan Berakhul Karimah
Juga disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu Kepala BPN Tanjungpinang Bambang Prasongko, Sekdako Tanjungpinang, Zulhidayat, Kepala Inspektorat Surjadi, dan Asisten Pemkab Bintan Panca Azdigoena
Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan disaksikan langsung oleh Walikota Tanjungpinang Hj Rahma mengatakan pihak PT Bintan Inti Sukses akan menyerahkan lahan beserta bukti kepemilikan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk proses pembangunan pasar baru.
“Dalam berita acara tersebut dijelaskan bahwa aset tetap bangunan milik PT Bintan Inti Sukses berupa 10 pintu ruko akan dipergunakan untuk halaman parkir dan kepentingan lainnya dalam rangka revitalisasi Pasar Baru Tanjungpinang. Terkait penyerahan bukti kepemilikan ruko tersebut dari kedua belah pihak, akan dilakukan secara tersendiri pada Berita Acara berikutnya sesuai kesepakatan bersama,” jelas Walikota Tanjungpinang Hj Rahma.
Walikota Tanjungpinang Hj Rahma juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bintan atas kesepakatan yang dibuat bersama ini. Dirinya dengan kolaborasi antar pemerintah daerah diharapkan dapat memudahkan proses pembangunan Pasar Baru yang bersumber dari dana pusat.
Baca Juga: Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu: Terus Tingkatkan Profesionalisme
“Alhamdulillah, hari ini telah disepakati bersama terkait menyerahkan aset tersebut. Dengan harapan kolaborasi antar pemerintah daerah ini dapat memudahkan proses pembangunan Pasar Baru yang bersumber dana dari pusat ini segera terwujud dan selesai tepat waktu,” imbuhnya.
Sementara itu Hafizar selaku Plt. Direktur PT Bintan Inti Sukses menyampaikan aset 10 ruko ini diserahkan untuk mempermudah proses pembangunan Pasar Baru di Kota Tanjungpinang.
Baca Juga: Dari 7 Ekor Hewan Qurban, MWCNU Batam Kota Salurkan Daging Qurban Kepada Banom NU Batam Kota
“Kami tidak menghambat proses proses pembangunannya, jadi kami serahkan aset ini untuk mempermudah itu, sehingga kesepakatan bersama terkait bukti kepemilikan sebagaimana kita sepakati akan dilakukan selanjutnya. Selanjutnya kami terus berkomunikasi dan bersinergi dengan Pemko Tanjungpinang sesuai dengan arahan Pemerintah Kabupaten Bintan,” ungkapnya.***

