“Pelaku IKM yang bergerak di bidang usaha itu, produknya harus sudah bersertifikat halal pada 2024. Kalau belum berlabel halal dan masih beredar di masyarakat, akan ada sanksinya sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ujar Riany.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Perindustrian Disdagin Kota Tanjungpinang, Surya Dharma Sarno mengatakan kegiatan fasilitasi Sertifikasi halal bagi UMKM ini berlangsung selama dua hari, 20 hingga 21 Maret 2023 dan diikuti 90 orang pelaku usaha IKM yang ada di kota Tanjungpinang.
“Harapan kami, dengan kegiatan ini, semua pelaku IKM memiliki Sertifikasi halal bagi UMKM, sehingga nanti dapat meningkatkan kualitas produk dan semakin diminati masyarakat untuk mengkonsumsinya. Omzet penjualan pun bisa terus bertambah,”pungkas Surya Dharma.***

