Lebih lanjut, PLN mengingatkan bahwa penggunaan instalasi listrik yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan risiko serius, seperti gangguan kelistrikan, korsleting, hingga kebakaran berpotensi membahayakan keselamatan jiwa maupun aset.
“Untuk itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban pemanfaatan listrik dengan melaporkan indikasi pelanggaran melalui aplikasi PLN Mobile atau kantor PLN terdekat,” lanjut Gogor.
PLN menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik serta menghadirkan layanan ketenagalistrikan yang aman, andal, dan berorientasi pada keselamatan pelanggan.

