HARIANMEMOKEPRI.COM – PT PLN (Persero) melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bintan Center mengimbau para pemilik rumah toko (ruko) di wilayah Tanjungpinang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan tenaga listrik oleh pihak penyewa.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya indikasi pelanggaran pemakaian listrik pada sejumlah ruko sewa di wilayah kerja ULP Bintan Center.
Saat ini, PLN tengah melakukan penelusuran serta pemeriksaan melalui kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sesuai prosedur yang berlaku.
Manajer ULP Bintan Center, Gogor Pasuko Dewo, menegaskan pentingnya peran aktif pemilik bangunan dalam memastikan penggunaan listrik tetap aman dan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau para pemilik ruko untuk lebih cermat dalam mengawasi instalasi listrik di bangunannya. PLN terus melakukan pemeriksaan sesuai prosedur untuk memastikan pemanfaatan tenaga listrik berlangsung aman dan tertib,” ujar Gogor.
PLN menegaskan bahwa setiap temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, PLN mengingatkan bahwa penggunaan instalasi listrik yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan risiko serius, seperti gangguan kelistrikan, korsleting, hingga kebakaran berpotensi membahayakan keselamatan jiwa maupun aset.
“Untuk itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban pemanfaatan listrik dengan melaporkan indikasi pelanggaran melalui aplikasi PLN Mobile atau kantor PLN terdekat,” lanjut Gogor.
PLN menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik serta menghadirkan layanan ketenagalistrikan yang aman, andal, dan berorientasi pada keselamatan pelanggan.

