Pj Walikota Tanjungpinang Bersama DPRD Tetapkan KUA PPAS 2024 Sebesar Rp986 Milyar

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Penjabat Walikota dengan Ketua DPRD Tanjungpinang

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Penjabat Walikota dengan Ketua DPRD Tanjungpinang

HARIANMEMOKEPRI.COM — DPRD Tanjungpinang melakukan Rapat Paripurna tentang persetujuan dan penetapan KUA PPAS 2024 ( Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) di Kantor DPRD Tanjungpinang, Selasa (14/2023).

Pada Paripurna tersebut, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang serta Pj Walikota Tanjungpinang Hasan hadir dalam penetapan KUA PPAS Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Rugikan Keuangan Negara Rp1,7 Miliyar, Ketua LSM Forkot Natuna Diserahkan Ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

Dalam sambutannya Pj Walikota Tanjungpinang Hasan menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanjungpinang yang telah melakukan pembahasan hingga menjadi dokumen KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 yang disepakati bersama ini.

Baca Juga: Piala Dunia U17 2023, Kualitas Rumput Jakarta International Stadium Menurut FIFA Sangat Optimal

“KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 disusun dengan mengacu pada RKPD Kota Tanjungpinang tahun 2024 yang berdasarkan pada Perwako tentang rencana kerja Pemerintah Daerah, penajaman indikator evaluasi kinerja pejabat kepala daerah, serta 7 arahan presiden kepada penjabat kepala daerah,” ucap Pj Walikota Tanjungpinang Hasan.

Baca Juga :  Sempena Hari Jadi Provinsi Kepri, Festival Mooncake Kembali Di Gelar Untuk Menarik Wisatawan

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Terima Penghargaan Dari Kelurahan Tanjungpinang Barat Atas Berhasil Pengendalian Stunting

Hasan menambahkan penajaman indikator evaluasi kinerja pejabat kepala daerah membagi evaluasi kinerja penjabat kepala daerah pada aspek pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Baca Juga: Fit And Proper Test Bersama Komisi I DPR RI Sebagai Calon Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto Ingin Jadikan TNI Prima

Dimana arahan Presiden kepada para Penjabat kepala daerah berisikan arahan untuk pengendalian inflasi dengan menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok di pasar.

Pengalokasian anggaran untuk stimulus ekonomi dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat, waspada terhadap dampak dari fenomena Super El Nino.

Baca Juga: Satreskrim Polresta Tanjungpinang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sesama Jenis, Sebanyak 43 Adegan Diperagakan

Penyederhanaan prosedur dan tata kelola khususnya dalam hal pelayanan perizinan bagi investor, pemberian dukungan kepada KPUD dan Bawaslu tanpa melakukan intervensi apapun serta memastikan netralitas ASN terjaga.

Baca Juga: Indonesia U17 Raih Trend Positif Atas Panama 1-1, Arkhan Kaka Kembali Jadi Penyelamat Pada Babak Kedua

“Percepatan penyelesaian permasalahan jika terjadi percikan yang berkaitan politik, serta dukungan atas program prioritas Pemerintah seperti penurunan kemiskinan ekstrem, pemberantasan stunting dan hilirasi industri,” jelas Pj Walikota Tanjungpinang Hasan. 

Baca Juga :  Temuan Pengguna Kartu Brizzi Tidak Sesuai Dengan Plat Kendaraan, Hasan Akan Tindak Lanjut Bersama Pertamina

Baca Juga: Asintel Kejati Kepri Tengku Firdaus Jadi Narasumber Workshop Evaluasi Pengelolaan Dana Desa, Tingginya Potensi Korupsi Di Daerah

Penguatan hasil kesepakatan bersama antara Pj Walikota Tanjungpinang dengan Ketua DPRD Tanjungpinang sesuai garis besar struktur anggaran yang tercantum dalam prioritas dan plafon anggaran sementara yaitu

Target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp.986 Miliyar terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.198,23 Milyar, dan Pendapatan Transfer sebesar Rp.776.43 Milyar.

Baca Juga: Timnas Indonesia U17 Percaya Diri Hadapi Panama Malam Ini Pada Laga Group A Piala Dunia U17 2023

Hasan berharap Nota Kesepakatan KUA PPAS yang disusun akan menjadi dasar penganggaran untuk tahap selanjutnya.

“Yang diharapkan akan memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” tutupnya.

Baca Juga: Belasan Unit Transportasi Listrik Ramah Lingkungan Siap Beroperasi Di Pulau Penyengat

Dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang dengan Penjabat Wali Kota.

Berita Terkait

Curhat Kamtibmas Sambil Ngopi, Kapolresta Tanjungpinang Ajak Warga Tanjungpinang Barat Jaga Keamanan
Rutan Tanjungpinang Perkuat Etika ASN Dalam Pemanfaatan Media Sosial
Perbaikan Jalan di Simpang Kota Piring, Pekerja Pasang Bronjong Kawat Untuk Stabilkan Tanah
Kapolresta Tanjungpinang: Jadikan Isra Mi’raj Momentum Tingkatkan Iman dan Kinerja
BPBD Tanjungpinang Evakuasi Penghuni Rumah Sewa, Sejumlah Bantuan Disalurkan
Terdengar Suara ‘Bruk’, Satu Unit Rumah Sewa Runtuh Seketika
Disperindag Tanjungpinang Tegaskan Aturan Penyaluran LPG 3 Kg, Harga Eceran Tetap Rp18.000
Satpol PP Tanjungpinang Perketat Pengawasan di Titik Rawan Pelanggaran Norma Sosial

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:21 WIB

Curhat Kamtibmas Sambil Ngopi, Kapolresta Tanjungpinang Ajak Warga Tanjungpinang Barat Jaga Keamanan

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:53 WIB

Rutan Tanjungpinang Perkuat Etika ASN Dalam Pemanfaatan Media Sosial

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:07 WIB

Perbaikan Jalan di Simpang Kota Piring, Pekerja Pasang Bronjong Kawat Untuk Stabilkan Tanah

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:01 WIB

Kapolresta Tanjungpinang: Jadikan Isra Mi’raj Momentum Tingkatkan Iman dan Kinerja

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:58 WIB

BPBD Tanjungpinang Evakuasi Penghuni Rumah Sewa, Sejumlah Bantuan Disalurkan

Berita Terbaru

Kejati Kepri terima pengembalian kerugian negara, Jumat (7/2/2025) foto: Kejati Kepri

Hukum dan Kriminal

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar

Sabtu, 8 Feb 2025 - 00:07 WIB