HARIANMEMOKEPRI.COM — DPRD Tanjungpinang melakukan Rapat Paripurna tentang persetujuan dan penetapan KUA PPAS 2024 ( Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) di Kantor DPRD Tanjungpinang, Selasa (14/2023).
Pada Paripurna tersebut, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang serta Pj Walikota Tanjungpinang Hasan hadir dalam penetapan KUA PPAS Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya Pj Walikota Tanjungpinang Hasan menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanjungpinang yang telah melakukan pembahasan hingga menjadi dokumen KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 yang disepakati bersama ini.
Baca Juga: Piala Dunia U17 2023, Kualitas Rumput Jakarta International Stadium Menurut FIFA Sangat Optimal
“KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 disusun dengan mengacu pada RKPD Kota Tanjungpinang tahun 2024 yang berdasarkan pada Perwako tentang rencana kerja Pemerintah Daerah, penajaman indikator evaluasi kinerja pejabat kepala daerah, serta 7 arahan presiden kepada penjabat kepala daerah,” ucap Pj Walikota Tanjungpinang Hasan.
Hasan menambahkan penajaman indikator evaluasi kinerja pejabat kepala daerah membagi evaluasi kinerja penjabat kepala daerah pada aspek pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dimana arahan Presiden kepada para Penjabat kepala daerah berisikan arahan untuk pengendalian inflasi dengan menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok di pasar.
Pengalokasian anggaran untuk stimulus ekonomi dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat, waspada terhadap dampak dari fenomena Super El Nino.
Penyederhanaan prosedur dan tata kelola khususnya dalam hal pelayanan perizinan bagi investor, pemberian dukungan kepada KPUD dan Bawaslu tanpa melakukan intervensi apapun serta memastikan netralitas ASN terjaga.
“Percepatan penyelesaian permasalahan jika terjadi percikan yang berkaitan politik, serta dukungan atas program prioritas Pemerintah seperti penurunan kemiskinan ekstrem, pemberantasan stunting dan hilirasi industri,” jelas Pj Walikota Tanjungpinang Hasan.
Penguatan hasil kesepakatan bersama antara Pj Walikota Tanjungpinang dengan Ketua DPRD Tanjungpinang sesuai garis besar struktur anggaran yang tercantum dalam prioritas dan plafon anggaran sementara yaitu
Target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp.986 Miliyar terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.198,23 Milyar, dan Pendapatan Transfer sebesar Rp.776.43 Milyar.
Baca Juga: Timnas Indonesia U17 Percaya Diri Hadapi Panama Malam Ini Pada Laga Group A Piala Dunia U17 2023
Hasan berharap Nota Kesepakatan KUA PPAS yang disusun akan menjadi dasar penganggaran untuk tahap selanjutnya.
“Yang diharapkan akan memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” tutupnya.
Baca Juga: Belasan Unit Transportasi Listrik Ramah Lingkungan Siap Beroperasi Di Pulau Penyengat
Dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang dengan Penjabat Wali Kota.