Sementara itu, Ketua Pusat Studi Kepolisian UMRAH, Dahlan, menilai pencurian dan perusakan fasilitas umum bukan sekadar tindak kriminal biasa.

Dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan pemerintah karena mengganggu pelayanan publik serta aktivitas ekonomi.

“Kabel lampu lalu lintas dicuri atau infrastruktur dirusak, dampaknya langsung dirasakan pemerintah dan masyarakat yang bergantung pada fasilitas tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan masalah tersebut memerlukan pendekatan multidisiplin yang melibatkan berbagai pihak.

Selain proses hukum, solusi yang dirumuskan juga harus mampu menyentuh akar persoalan agar kejahatan serupa tidak terus berulang.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menyambut baik penyelenggaraan diskusi tersebut.

Ia berharap hasil kajian dan rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan fasilitas umum, khususnya di Kota Tanjungpinang.

Melalui forum ini, diharapkan lahir strategi integratif yang mampu menjaga aset publik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut berperan dalam melindungi fasilitas umum demi kepentingan bersama.