HARIANMEMOKEPRI.COM – Maraknya kasus pencurian dan perusakan fasilitas umum di Provinsi Kepulauan Riau menjadi perhatian serius Polda Kepri.

Meski puluhan pelaku telah ditangkap, kejahatan serupa terus berulang sehingga diperlukan langkah penanganan yang lebih komprehensif dan tidak hanya mengandalkan penegakan hukum.

Berdasarkan data kepolisian, selama enam bulan terakhir tercatat 15 laporan polisi terkait pencurian fasilitas umum dengan total 30 tersangka berhasil diamankan, termasuk para penadah barang hasil curian.

Untuk mencari solusi lebih efektif, Polda Kepri bersama Pusat Studi Kepolisian Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menggelar Diskusi Publik bertajuk “Maraknya Kejahatan Fasilitas Umum, Strategi Integratif Menjaga Aset Publik” dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.

Kegiatan tersebut diikuti berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, hingga unsur Forkopimda.

Di Kota Tanjungpinang, Wakil Wali Kota Raja Ariza bersama jajaran Forkopimda dan Polresta Tanjungpinang mengikuti diskusi secara virtual dari Rupatama Wicaksana Laghawa Polresta Tanjungpinang, Selasa (23/6/2026).

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan kejahatan terhadap fasilitas umum memang tidak tergolong kejahatan luar biasa seperti terorisme, korupsi, maupun narkotika.

Namun demikian, dampak yang ditimbulkan sangat besar karena menyasar aset publik yang digunakan masyarakat setiap hari.

“Beberapa kali kami menangani pencurian fasilitas umum, persoalan ini tidak selesai hanya dengan penegakan hukum. Forum ini kami gelar untuk menghimpun masukan dan menyusun rekomendasi yang bisa menjadi acuan bersama,” ujar Asep.

Menurutnya, pertumbuhan investasi yang pesat di Kepulauan Riau harus diimbangi dengan perlindungan terhadap fasilitas publik dan objek vital.

Tingginya mobilitas masyarakat serta meningkatnya aktivitas ekonomi membutuhkan jaminan keamanan memadai agar pembangunan dan investasi dapat berjalan optimal.

“Hari ini pelaku kami tangkap, besok muncul lagi pelaku baru. Artinya persoalan ini tidak berhenti pada pelaku saja. Ada mata rantai yang harus diputus agar kasus serupa tidak terus berulang,” tegas Kapolda Kepri.

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Kepolisian UMRAH, Dahlan, menilai pencurian dan perusakan fasilitas umum bukan sekadar tindak kriminal biasa.

Dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan pemerintah karena mengganggu pelayanan publik serta aktivitas ekonomi.

“Kabel lampu lalu lintas dicuri atau infrastruktur dirusak, dampaknya langsung dirasakan pemerintah dan masyarakat yang bergantung pada fasilitas tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan masalah tersebut memerlukan pendekatan multidisiplin yang melibatkan berbagai pihak.

Selain proses hukum, solusi yang dirumuskan juga harus mampu menyentuh akar persoalan agar kejahatan serupa tidak terus berulang.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza menyambut baik penyelenggaraan diskusi tersebut.

Ia berharap hasil kajian dan rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan fasilitas umum, khususnya di Kota Tanjungpinang.

Melalui forum ini, diharapkan lahir strategi integratif yang mampu menjaga aset publik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut berperan dalam melindungi fasilitas umum demi kepentingan bersama.