“Mereka akan bertanggung jawab terhadap kerusakan fasilitas umum di perumahan mereka sendiri, jadi tidak lepas tangan kepada masyarakat maupun pemerintah,” pungkas Kadis PUPR
7 September 2026 18:44
Pemko Tanjungpinang Tegaskan Developer Wajib Penuhi Kewajiban Penataan Perumahan
Pemko Tanjungpinang turut memastikan pekerjaan yang dilakukan pengembang sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penulis : Redaksi

Terkait
Tanjungpinang
-
Waspada Kabut Asap, BMKG Catat Dua Hotspot di Pulau Bintan
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
26 Kasus Narkotika Diungkap, Polda Kepri Musnahkan 4,8 Kg Sabu dan 5,6 Kg Ganja
Hukum dan Kriminal
-
Mangkir Dua Kali, Terduga Pencuri 49 Ton Besi PT BAI Dijemput di Batam
Hukum dan Kriminal
-
Sofyan Ridha: THM Boleh Beroperasi, Tapi Jangan Jadi Sarang Narkoba
Hukum dan Kriminal
-
