HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memperingatkan para pengembang perumahan di kawasan Merpati Putih, Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, agar memenuhi seluruh kewajiban pembangunan sesuai ketentuan tata ruang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, Rusli, saat melakukan pemantauan kawasan perumahan tersebut, Senin (7/9/2026).

Rusli mengatakan, terdapat lima pengembangan di kawasan Perumahan Merpati Putih yang harus memperhatikan integrasi penataan tata ruang.

Menurutnya, pembangunan perumahan tidak cukup hanya menyediakan bangunan hunian.

Pengembang juga wajib memastikan tersedianya ruang terbuka hijau (RTH) serta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

“Sebenarnya harus terintegrasi terhadap pembangunan penataan tata ruangnya, terutama dalam penyediaan ruang terbuka hijau,” ujar Rusli.

Ia menegaskan, RTH yang wajib disediakan pengembang minimal 10 persen. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penataan kawasan perumahan agar pembangunan tidak mengabaikan aspek lingkungan.

Selain RTH, pengembang juga berkewajiban menyediakan fasilitas pendukung lainnya, seperti jalan, drainase, sumur, dan tempat ibadah.

Pemko Tanjungpinang turut memastikan pekerjaan yang dilakukan pengembang sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau memang di dalam penawaran atau PBG-nya dia adalah paving block, tapi kalau dalam proposal pengajuan PBG-nya menggunakan rigid, maka menggunakan aspal,” jelas Rusli.

Ia mengingatkan, pengembang yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk terkait penyediaan RTH, dapat dikenakan sanksi administratif.

Ketentuan mengenai sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

“Justru dia kena sanksi administrasi, menghilangkan atau ruang terbuka hijaunya berupa denda,” tegas Rusli.

Rusli juga menekankan bahwa tanggung jawab pengembang tidak berhenti setelah pembangunan rumah selesai.

Fasilitas umum yang mengalami kerusakan di kawasan perumahan tetap menjadi tanggung jawab pengembang sesuai ketentuan.

“Mereka akan bertanggung jawab terhadap kerusakan fasilitas umum di perumahan mereka sendiri, jadi tidak lepas tangan kepada masyarakat maupun pemerintah,” pungkas Kadis PUPR