Selain RTH, pengembang juga berkewajiban menyediakan fasilitas pendukung lainnya, seperti jalan, drainase, sumur, dan tempat ibadah.

Pemko Tanjungpinang turut memastikan pekerjaan yang dilakukan pengembang sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau memang di dalam penawaran atau PBG-nya dia adalah paving block, tapi kalau dalam proposal pengajuan PBG-nya menggunakan rigid, maka menggunakan aspal,” jelas Rusli.

Ia mengingatkan, pengembang yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk terkait penyediaan RTH, dapat dikenakan sanksi administratif.

Ketentuan mengenai sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

“Justru dia kena sanksi administrasi, menghilangkan atau ruang terbuka hijaunya berupa denda,” tegas Rusli.

Rusli juga menekankan bahwa tanggung jawab pengembang tidak berhenti setelah pembangunan rumah selesai.

Fasilitas umum yang mengalami kerusakan di kawasan perumahan tetap menjadi tanggung jawab pengembang sesuai ketentuan.