Lis menjelaskan, proses pendaftaran pedagang akan dibuka mulai Senin (8/6/2026) di Kantor PTSP Tanjungpinang pada jam kerja.

Setelah proses verifikasi selesai, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan melakukan penataan dan realokasi lokasi berjualan melalui sistem pengundian.

Dalam skema yang dirancang, pedagang dengan jenis usaha yang sama akan ditempatkan pada beberapa titik berbeda untuk menghindari persaingan yang tidak sehat dan memberikan kesempatan yang lebih merata kepada seluruh pelaku usaha.

“Pemerintah bersama BUMD akan merealokasi lokasi berjualan. Nantinya dilakukan pengundian agar penempatan lebih adil dan tidak saling berdekatan untuk jenis usaha yang sama,” jelasnya.

Lis berharap penataan kawasan Gurindam 12 dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini terjadi, sekaligus mengoptimalkan fungsi kawasan sebagai ruang publik yang nyaman dan representatif bagi masyarakat maupun wisatawan.

“Harapan kita, melalui langkah ini pemerintah provinsi dan pemerintah kota dapat menyelesaikan persoalan Gurindam 12 sehingga kawasan ini benar-benar dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas umum yang menghadirkan keindahan dan kenyamanan bagi masyarakat,” pungkasnya.