HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mulai melakukan pendataan dan verifikasi pedagang UMKM di kawasan Gurindam 12 Tepi Laut mulai Senin (8/6/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan kuliner dan ruang publik yang lebih tertata, nyaman, dan berdaya tarik bagi wisatawan.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan hal tersebut saat menggelar pertemuan dengan para pedagang Gurindam 12 di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tanjungpinang, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Lis, penataan kawasan Gurindam 12 tidak boleh hanya berdasarkan keinginan pemerintah semata, melainkan harus mempertimbangkan aspirasi para pedagang.

Namun di sisi lain, para pedagang juga perlu menyesuaikan diri dengan rencana pemerintah demi terciptanya kawasan yang lebih tertib dan terorganisir.

“Penataan ini dilakukan untuk seluruh pedagang yang berada di kawasan Tepi Laut, bukan hanya sebagian. Dengan demikian, pemerintah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait pengelolaan aset tersebut agar nantinya bisa dikelola secara maksimal oleh Pemko Tanjungpinang,” ujar Lis.

Ia menjelaskan, pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep pengembangan usaha pedagang agar lebih modern dan fleksibel.

Salah satunya dengan meningkatkan kualitas kios sehingga mendukung sistem berjualan yang lebih mobile dan tertata.

Lis mengajak seluruh pedagang untuk bersabar dan mendukung proses penataan yang sedang dilakukan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan investasi jangka panjang agar kawasan kuliner Tanjungpinang menjadi salah satu destinasi unggulan yang mampu menarik kunjungan wisatawan.

“Pemerintah harus memikirkan masa depan para pedagang. Setelah kawasan ini selesai ditata, kita ingin kuliner Tanjungpinang menjadi daya tarik utama, baik dari segi rasa, kualitas pelayanan maupun estetika penempatan para pedagang,” katanya.

Berdasarkan data sementara, jumlah pedagang di kawasan Gurindam 12 mengalami peningkatan signifikan.

Jika pada periode penataan sebelumnya tercatat sebanyak 149 pedagang, kini jumlahnya mencapai 259 pedagang.

Pemerintah akan melakukan verifikasi data berdasarkan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga untuk memastikan seluruh pedagang terdata dengan benar serta mencegah adanya praktik monopoli lapak.

Lis menjelaskan, proses pendaftaran pedagang akan dibuka mulai Senin (8/6/2026) di Kantor PTSP Tanjungpinang pada jam kerja.

Setelah proses verifikasi selesai, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan melakukan penataan dan realokasi lokasi berjualan melalui sistem pengundian.

Dalam skema yang dirancang, pedagang dengan jenis usaha yang sama akan ditempatkan pada beberapa titik berbeda untuk menghindari persaingan yang tidak sehat dan memberikan kesempatan yang lebih merata kepada seluruh pelaku usaha.

“Pemerintah bersama BUMD akan merealokasi lokasi berjualan. Nantinya dilakukan pengundian agar penempatan lebih adil dan tidak saling berdekatan untuk jenis usaha yang sama,” jelasnya.

Lis berharap penataan kawasan Gurindam 12 dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini terjadi, sekaligus mengoptimalkan fungsi kawasan sebagai ruang publik yang nyaman dan representatif bagi masyarakat maupun wisatawan.

“Harapan kita, melalui langkah ini pemerintah provinsi dan pemerintah kota dapat menyelesaikan persoalan Gurindam 12 sehingga kawasan ini benar-benar dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas umum yang menghadirkan keindahan dan kenyamanan bagi masyarakat,” pungkasnya.