HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati ruang milik jalan (Rumija) di kawasan Pasar Bintan Center (Bincen), Kamis (10/7/2025).
Langkah ini dilakukan Satpol PP Tanjungpinang sebagai bagian dari upaya penataan kawasan pasar agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, didampingi Sekretaris Satpol PP Fery Andana, serta melibatkan jajaran Satpol PP dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Kecamatan Tanjungpinang Timur, serta Kelurahan Air Raja.
Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, guna menjaga ketertiban sekaligus menciptakan suasana kondusif.
Abdul Kadir Ibrahim menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dan dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku.

