Menurut Akib sapaan akrab Abdul Kadir Ibrahim penertiban ini bukan bentuk pengusiran, melainkan bagian dari penataan agar pasar tidak semrawut, lalu lintas tidak terganggu, dan masyarakat merasa nyaman.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis, serta mengarahkan pedagang ke lokasi dalam pasar yang telah disiapkan dan dibersihkan,” ujarnya.

Abdul Kadir menambahkan, Pemko Tanjungpinang berkomitmen menciptakan ruang publik yang tertib dan bersih tanpa mengabaikan hak-hak pedagang kecil.

“Semua langkah ini telah direncanakan, disosialisasikan, dan dilakukan secara bertahap demi mendukung tata kota yang lebih baik,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Satpol PP Fery Andana menegaskan bahwa proses relokasi bukan keputusan sepihak. Sebelumnya, Pemerintah Kota telah memfasilitasi dialog antara pedagang dengan pihak pengelola pasar, PT. Sinar Bahagia.

“Walikota juga telah mendengar langsung aspirasi para pedagang. Kami terus berkoordinasi dengan pengelola untuk memastikan fasilitas di lokasi relokasi, yakni Pasar Pagi Sore, tetap nyaman bagi pedagang dan pembeli,” jelas Fery.