HARIANMEMOKEPRI.COM — DPRD Tanjungpinang menggelar paripurna dengan agenda laporan akhir Pansus DPRD terhadap tiga Ranperda bersama Pj Walikota Tanjungpinang, Kamis (28/12/2023).
Tiga Ranperda tersebut yaitu:
1. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang 2022 – 2049
2. Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan Non perizinan
3. Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah perseroan terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB)
Sekaligus pengambilan persetujuan dan pengesahan Ranperda menjadi perda 2023 dan penandatanganan persetujuan bersama Pj Walikota Tanjungpinang bersama Pimpinan DPRD Tanjungpinang terhadap penetapan Ranperda menjadi perda.
Pada kesempatan itu Pj Walikota Tanjungpinang Hasan menyampaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) adalah perencanaan tertulis memuat potensi masalah lingkungan hidup.
Serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu 30 tahun berdasarkan pasal 9 ayat (1) Undang-Undang 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup terdiri RPPLH Nasional, Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
Halaman : 1 2 Selanjutnya