“Berdasarkan pasal 10 ayat 1, 3 dan 5 UU Nomor 32 tahun 2009 RPPLH disusun oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dokumen RPPLH sangat penting dalam menunjang berbagai kebijakan pengembangan wilayah,” ujarnya.

Hasan menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat 2 dan ayat 3 PP 54 tahun 2017 dalam hal penulisan nama perusahaan perseroan daerah dilakukan secara lengkap didahului dengan perkataan perusahaan dan dilakukan secara singkat (Perseroda) dicantumkan setelah singkatan PT dan nama perusahaan.

“Dengan perubahan bentuk hukum tersebut diharapkan akan memperkuat pengelolaan BUMD yang memuat unsur tata cara penyertaan modal, organ dan kepegawaian, tata cara evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik,” terang Hasan.

Ia juga menyampaikan rasa terimakasih kepada pihak DPRD Tanjungpinang atas Laporan Akhir Pansus yang telah disepakati bersama menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2023.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada DPRD Tanjungpinang khususnya kepada Pansus dan seluruh pihak yang telah bekerjasama, ” pungkasnya.(***)