“Wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik pasal 7 ayat UU No 40 tahun 1999 tentang kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik adalah sebagai sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh jurnalis atau wartawan. Wartawan menempuh cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” jelasnya.
Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Salurkan Bantuan Sandang Logistik Kepada Ratusan Korban Terdampak Banjir
Masih kata Ahli Pers ini, Profesionalisme Jurnalis dalam mencari informasi, mengelola dan menyajikan laporan atau berita Wartawan atau jurnalis harus menguji informasi dengan melakukan verifikasi dan menguji fakta dengan akal sehat.
Berimbang artinya memberikan ruang dan waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional, tidak boleh beropini yang bersifat menghakimi opini yang bersifat interpretatif dibolehkan, menerapkan asas praduga tak bersalah yaitu tidak menghakimi.
Baca Juga: Tempuh Perjalanan 7 Jam Menuju Serasan, Bantuan dari Pemprov Kepri Telah diberangkatkan

