“Tidak memfitnah/menuduh tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Tidak membuat berita sadis yaitu kejam dan tidak mengenal belas kasihan tidak membuat berita cabul atau penggambaran tingkah laku secara erotis tidak menyalahgunakan profesi wartawan dengan melakukan tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas,”

“Tidak melakukan plagiat, mengakui karya orang lain sebagai miliknya. Ini sama dengan melakukan pencurian karya rekan profesinya,”ungkapnya.

Baca Juga: Rujak Bangkok Buka Lowongan Kerja di Tanjungpinang, Cek Persyaratannya Disini

Lebih lanjut Mhd Munirul Ikhwan selaku Ahli Pers ini mengungkapkan wartawan atau jurnalis dilarang keras menerima suap, suap inisiatif pemberiannya datang dari pemberi suap.

Berbeda dengan pemerasan, pemaksaan permintaan uang inisiatifnya datang dari wartawan baik gadungan maupun wartawan sungguhan. 

“Permintaan paksa dan pemerasan oleh orang yang mengaku wartawan atau mungkin wartawan sungguhan tidak termasuk ruang lingkup kode etik jurnalistik, karena itu bukan pekerjaan jurnalistik. Tetapi perbuatan tercela secara universal, pemerasan paksa dapat diproses secara pidana oleh polisi atau penyidik lainnya,”pungkasnya.***