Baca Juga: BPBD Kabupaten Kepulauan Anambas Bagikan Ribuan Masker, Kabut Asap Di Anambas Masih Tebal Selama Sepekan

“Kesepakatan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kasus kekerasan seksual yang cukup tinggi saat ini, dimana selama tahun 2023 sejak Januari hingga tanggal 9 Oktober saja tercatat sudah ada 31 anak menjadi korban terdiri dari 25 anak perempuan dan 6 anak laki laki,” lanjut Rustam.

Lebih rinci dijelaskan Rustam, bahwa dilihat dari jenis kasusnya 19 merupakan kasus persetubuhan, 11 kasus pencabulan dan 1 kasus hubungan sesama jenis.

Baca Juga: Kopi Susu Untuk Kesehatan Gak Bahaya Ta ? Simak Penjelasannya Di Sini

Sedangkan dilihat dari pendidikannya 13 merupakan siswa SD, 12 SMP, 4 SMA/SMK dan 2 belum sekolah dengan umur anak anak tersebut 6-12 tahun 11 anak dan 13-17 tahun 20 anak.

Yang lebih memprihatinkan lagi menurut Rustam, ada 5 anak di luar 31 anak tersebut yang diduga menjadi korban prostitusi anak, sebagaimana diberitakan media beberapa waktu yang lalu dimana pelakunya saat ini sedang menjalani proses hukum.

Baca Juga: Kopi Susu Untuk Kesehatan Gak Bahaya Ta ? Simak Penjelasannya Di Sini

Oleh karena itu, selain mengoptimalkan penerapan perda dan perwako, dalam rangka pencegahan kekerasan seksual anak, menurut Rustam, pada rapat koordinasi tadi juga disepakati, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di setiap satuan pendidikan, penguatan peran Agen Perubahan,

“Penyebaran kuesioner pada siswa, operasi penyisiran handphone siswa dan tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi pendidikan pengasuhan anak dan remaja yang diperluas dengan melibatkan Tim Penggerak PKK, BKMT dan para muballig,” ucap Rustam.