HARIANMEMOKEPRI.COM — DP3APM Tanjungpinang menggelar Rapat Koordinasi bersama lintas sektor tentang pencegahan kekerasan seksual anak di ruang rapat UPTD PPA Jln Ahmad Yani Km 5 atas, Selasa (10/2023).
Dalam Rakor oleh DP3APM Tanjungpinang ini di hadiri dalam rapat tersebut, Kasi Peserta Didik Dinas Pendidikan, Kabid Tramtib Satpol PP, AKP Murbani, Briptu Devi dan Briptu Dewi dari Polresta Tanjungpinang, Kabid PA dan Kabid PP dari DP3APM, Kepala UPTD PPA, para Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan Guru Bimbingan Konseling SMP se- Kota Tanjungpinang.
Kadis DP3APM Kota Tanjungpinang Rustam menjelaskan optimalisasi tersebut dilakukan dalam bentuk peningkatan operasi yustisi dan non yustisi terkait Perda 2/2015 tentang Perlindungan Anak,
Perda 7/2018 tentang Perubahan Perda 5/2015 tentang Ketertiban Umum dan Perwako 54/2015 tentang Penerapan Jam Belajar Malam bagi peserta didik.
“Keberadaan anak anak di tempat hiburan pada jam tertentu dilarang, apalagi pada jam belajar atau jam sekolah, dan ini juga harus menjadi komitmen para pelaku usaha sebagaimana diatur dalam perda tersebut,” tegas Rustam
Ditambahkan Rustam, dari hasil koordinasi tadi juga disepakati bahwa Satpol PP akan menggiatkan kembali patroli penerapan Jam Belajar Malam bagi peserta didik yaitu dimulai pukul 18.00 sampai dengan 21.30 WIB kecuali pada hari libur
“Kesepakatan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kasus kekerasan seksual yang cukup tinggi saat ini, dimana selama tahun 2023 sejak Januari hingga tanggal 9 Oktober saja tercatat sudah ada 31 anak menjadi korban terdiri dari 25 anak perempuan dan 6 anak laki laki,” lanjut Rustam.
Lebih rinci dijelaskan Rustam, bahwa dilihat dari jenis kasusnya 19 merupakan kasus persetubuhan, 11 kasus pencabulan dan 1 kasus hubungan sesama jenis.
Baca Juga: Kopi Susu Untuk Kesehatan Gak Bahaya Ta ? Simak Penjelasannya Di Sini
Sedangkan dilihat dari pendidikannya 13 merupakan siswa SD, 12 SMP, 4 SMA/SMK dan 2 belum sekolah dengan umur anak anak tersebut 6-12 tahun 11 anak dan 13-17 tahun 20 anak.