Baca Juga: Belasan Kendaraan Angkutan Terjaring Razia KIR, Lokasi Razia Dilakukan Secara Random
Sementara itu, Kabid Tramtib (Kententraman dan Ketertiban) Satpol PP Tanjungpinang Irwan Jacob menungkapkan terkait dengan Perda 7/2018 tentang Perubahan Perda 5/2015 tentang Ketertiban Umum dan Perwako 54/2015 tentang Penerapan Jam Belajar Malam bagi peserta didik.
Pihaknya akan menindak lanjuti Perda tersebut mengingat tingginya tindakan kekerasan seksual anak dan akan mengoptimalkan Perda itu.
Baca Juga: Yayasan Sahabat Ainon Ibrahim Peringati Harlah Ke 1 Tahun Serta Maulid Nabi Muhammad SAW
“Yang pasti kita selalu intens melakukan operasi patroli. Dari rakor ini kita juga melaporkan kepada Kasatpol PP,” ungkapnya.
Selain itu, Satpol PP Tanjungpinang akan memberikan surat edaran kepada pelaku usaha untuk melarang keberadaan anak didik yang suka bolos sekolah.
Baca Juga: KTT AIS Bahas Berbagai Isu Global, Sejumlah Pejabat Negara Telah Hadir Di Bali
“Kita juga membuat surat edaran kepada pelaku usaha menghimbau agar keberadaan anak sekolah yang suka bolos sekolah,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan